Pages

Thursday, October 19, 2017

LSP SMK Negeri 2 Sragen Melaksanakan Full Assesmen






Hari ini tanggal 19 Oktober 2017, LSP SMK Negeri 2 Sragen, menyelenggarakan Full Assesmen, yang dilaksanakan oleh BNSP Jakarta.


Full AssesmentDihadiri oleh 21 (Duapuluh satu) orang terdiri dari Kepala Sekolah SMKN 2 Sragen selaku Dewan Pengarah LSP, Ketua LSP dan Pengurus LSP dan Asesor Kompetensi SMKN 2 Sragen.


Petugas BNSP :

  • Hasnawati             (Ketua Tim)
  • Nova Anggraini      (Anggota)
  • Tutik Rini Purwati   (Observer) 



RISALAH KEGIATAN :

1. Full Assesment

Full Assesment dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017, dengan hasil sebagai berikut :

Pada acara pembukaan dihadiri oleh Kepala Sekolah SMKN 2 Sragen dan seluruh pengelola LSP SMKN 2 Sragen serta Asesor Kompetensi.

Ketua Tim menjelaskan maksud dan tujuan dari full asessment  dan hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh LSP dalam rangka pemberian lisensi  kepada LSP SMKN 2 Sragen, serta disampaikan juga jadwal kegiatan yang akan dilakukan selama pelaksanaan, sehingga Full Assesment dapat berjalan dengan lancar.

Melakukan assesment dengan memverifikasi dokumen  Panduan Mutu, SOP, Skema Sertifikasi, Perangkat Asesmen (MUK), Dokumen Pendukung dan Formulir yang akan digunakan serta melakukan observasi langsung untuk melihat  keberadaan TUK dan sarana prasarananya.
Dari 31 (tiga puluh satu) Skema Sertifikasi yang diajukan semua memenuhi persyaratan (MUK sudah lengkap) untuk diajukan dalam proses lisensi yaitu untuk bidang Teknik pemesinan, TKJ, TKR, TIPTL, TKK,dan TKBB. Skema Sertifikasi yang ada pada bidang TKJ tidak dapat dilaksanakan karena belum ada pengesahan dari skema tersebut.

Hasil Assesment ditemukan ketidaksesuaian sebanyak 5 (lima), dengan rincian kategori 1 (satu) observasi, 2 (dua) Minor dan 2 (dua) Major. Uraian terinci dapat dilihat dalam Lembar Ketidaksesuaian terlampir.

Pada tahap akhir Tim menyampaikan kepada seluruh pengelola LSP  tentang kesimpulan dari kegiatan Full Assesment dan menentukan periode waktu penyelesaian

tidaksesuaian kepada LSP, serta menyampaikan tindakan koreksi yang harus dilakukan oleh LSP terhadap temuan ketidaksesuaian.


























0 comments:

Post a Comment